TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setelah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, AN (17) akhirnya menghembuskan nafas terakhir. AN sendiri ditikam saat menonton Orgen tunggal di Desa Kota Baru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

''Korban tewas sekitar pukul 13.00 WIB tadi, dan saat ini korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Kota Baru Siberida,'' jelas Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno kepada GoRiau.com.

Sampai saat ini, pihak Polres Inhil dikatakan Warno masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari kejadian ini, apalagi dikatakan Warno, baik korban maupun saksi tidak melihat pelaku, karena korban langsung terjatuh. ‎

‎''Diduga badik yang digunakan untuk menusuk korban sudah dilumuri racun, jadi walaupun ditusuknya tidak terlalu dalam, korban tidak dapat di selamatkan,'' ujar PAUR Humas. ‎

Pelaku sendiri dikatakan Warno dikenakan ancaman‎ pasal 353 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara‎.

''Untuk motif, kita juga masih belum mengetahui pasti. Namun diduga ini faktor sakih hati,'' tukas IPTU Warno.‎ (ayu)