SELATPANJANG - Langkah tegas disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyikapi maraknya pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024. Pihak pemerintah daerah berencana membawa sejumlah media massa ke Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akibat dugaan framing berita.

Kekecewaan ini mencuat setelah beberapa portal berita daring memuat narasi yang dinilai menyudutkan. Media tersebut memajang foto pejabat tinggi daerah yang secara fungsi tidak memiliki keterlibatan teknis dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Plt Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, SIP MM menyebutkan bahwa bupati maupun sekretaris daerah telah mendelegasikan urusan teknis kepada pejabat pembuat komitmen. Penggunaan foto pimpinan daerah dalam berita tersebut berpotensi besar menggiring opini publik ke arah yang keliru.

"Seharusnya kawan-kawan wartawan sudah memahami betul hal ini, karena terkait kode etik jurnalistik dan undang-undang pers," ungkap Afrinal Yusran, Senin (15/6/2026).

Ia sangat menyayangkan redaksi media yang mencampuradukkan fakta audit dengan visual pimpinan daerah. Hal ini menciptakan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah pejabat yang fotonya terpampang adalah pelaku pelanggaran langsung.

"Jangan sampai gambar yang ditampilkan justru membuat masyarakat berasumsi bahwa orang yang ada di foto tersebut yang melakukan pelanggaran," paparnya.

Melihat dampak kerugian reputasi institusi akibat publikasi yang dianggap kurang proporsional tersebut, langkah aduan resmi sedang disusun. Pemerintah daerah ingin memastikan praktik jurnalistik di wilayahnya tetap berpedoman pada asas keadilan, akurasi, dan etika profesi.

"Kita akan coba bawa masalah ini ke Dewan Pers dan Komdigi, karena hal ini berpotensi merugikan pihak pemerintah daerah," tukasnya. ***