
SELATPANJANG - Transparansi informasi dan kepatuhan hukum menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan negara. Menanggapi perbincangan hangat mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,1 miliar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menghormati segala mekanisme birokrasi dan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keingintahuan publik maupun media massa perihal dokumen pelaksanaan anggaran. Namun, pengawasan dari elemen masyarakat diharapkan berjalan sesuai koridor aturan keterbukaan informasi publik agar tidak memunculkan informasi liar.
Plt Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, SIP MM mengimbau seluruh pihak yang membutuhkan data spesifik seputar pemerintahan untuk menempuh jalur resmi. Pemerintah telah menyediakan fasilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai muara komunikasi data publik.
"Kalau meminta data, ada mekanismenya. Bisa melalui surat resmi dan PPID. Semua ada aturan yang mengatur terkait keterbukaan informasi," jelas Afrinal Yusran, Senin (15/6/2026).
Lebih jauh mengenai polemik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Bagian Umum Tahun Anggaran 2024, ia menegaskan batas kewenangan pemerintah daerah. Saat ini, instrumen internal seperti Inspektorat dan Majelis Tuntutan Ganti Rugi sudah berjalan melakukan fungsinya.
Kendati demikian, jika ada kelompok masyarakat yang melihat adanya unsur pidana dalam temuan tersebut, pemerintah daerah tidak akan menghalangi proses yang berjalan di institusi peradilan. Penilaian mengenai adanya pelanggaran hukum murni menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau ada pihak yang merasa ada unsur pelanggaran hukum, silakan menempuh jalur yang sesuai dan pemerintah daerah akan menghormati serta mengikuti mekanisme yang berlaku," tegasnya. ***