
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Lagi-lagi, permasalahan antara masyarakat dan perusahaan di Negeri Seribu Parit ini terjadi. Seperti tidak ada habisnya, kini masyarakat di Dusun Durian Kadam, Kilometer 23, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang menjadi korban ketiadak adilan yang dilakukan oleh PT PT Indrawan Perkasa.
Dihadapan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (9/11/2015) masyarakat mengaku lahan milik mereka yang terletak diantara perbatasan Inhil dan Inhu itu diserobot oleh pihak perusahaan.
Sayangnya, meski sudah dilayangkan undangan resmi oleh Komisi I kepada perusahaan itu, namun pihak perwakilan dari perusahaan tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini.
Yang mana sebelumnya, pada RDP terdahulu, saat Komisi I meminta PT Indrawan Perkasa, perusahaan ini juga tidak hadir.
Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar merasa, perusahaan telah menampar baik itu DPRD sendiri maupun Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Inhil.
''Kita ini seperti tidak dianggap, padahal jelas mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan menampar DPRD serta Pemkab Inhil,'' sebut H Bakri H Anwar.
Apalagi dikatakannya, perusahaan sudah berbuat sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangankan untuk memberikan solusi, hadir saat dipanggil pun dikatakannya perusahaan tidak berkenan.
''Kedepan kita harus tegas, siapa pun masuk ke wilayah kita tanpa izin, kita tindak tegas secara hukum,'' tukasnya.***