PEKANBARU - Komisi II DPRD Provinsi Riau akhirnya menggelar rapat dengar pendapat terkait konflik lahan Koperasi Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan PT Arara Abadi, yang terjadi di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung menyebutkan, bahwa hearing tersebut digelar untuk meminta keterangan dari kedua belah pihak mengenai konflik yang memperebutkan lahan seluas 290 hektare.

"Kita hanya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Tapi selain itu, kita juga mengundang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas UMKM Kampar, dan Pemkab Kampar," kata Robin kepada awak media disela-sela hearing.

Dijelaskannya, dari hearing itu terungkap bahwa aktivitas masyarakat di lahan seluas 290 hektare tersebut sudah disetujui Pemkab Kampar.

"Tapi memang status lahannya itu masih direkomendasikan ke KLHK untuk dilepaskan dari kawasan. Kopni menanam sawit tidak merampas lahan. Sementara, perusahaan itu memutuskan mengambil kembali lahan yang sebelumnya mereka serahkan ke masyarakat karena belum ada pelepasan dari KLHK," sebut Robin.

Namun, setelah dilakukan hearing dengan kedua belah pihak, lanjutnya, konflik lahan ini sudah menemui titik terang. Diantaranya, PT Arara Abadi setuju untuk mempercepat proses pelepasan sebagian areal kerjanya seluas 1.568 hektare untuk masyarakat sebagaimana perjanjian permohonan oleh Kopni Sahabat Lestari.

"PT Arara Abadi juga mesti mencabut laporan Kopni Sahabat Lestari di Polres Kabupaten Kampar. PT Arara Abadi juga tidak melakukan aktifitas dikawasan lahan tersebut," ujar Robin.

Sementara itu, Direktur PT Arara Abadi, Edi Haris menyebutkan, bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses pelepasan lahan tersebut ke KLHK. Ia juga mengatakan, akan mematuhu sejumlah kesepakatan yang telah dibuat pada hearing tersebut.

"Kita serahkan pelepasan kawasan ini ke KLHK karena yang berhak itu kan mereka. Kita ikuti saja juga mekanisme yang ada," tutup Edi.***