
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur perusahaan tersebut, Ryan Brasali diperiksa sebagai saksi pada Jumat (6/11/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," sebut Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.
Kronologi OTT dan Temuan Ratusan Miliar
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai senilai total kurang lebih Rp106,3 miliar.
Barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing itu disita dari beberapa lokasi berbeda. Penyidik menemukan tumpukan koper merah di kediaman Arif Sugiyanto yang berisi Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, dan 1.974.500 dolar Singapura. Turut disita pecahan 910 Riyal serta 981 Ringgit.
Selain itu, penyidik juga mengamankan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman Zimamanun, dan Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung. Dari kecukupan alat bukti ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang langsung ditahan.
Para tersangka tersebut meliputi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Dirut PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi. Tersangka dari pihak swasta terdiri dari Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Modus Buka Blokir Lahan dan Aliran Dana
Kasus dugaan suap ini bermula dari permohonan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sempat diblokir oleh ahli waris yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Pihak pengembang melalui Yaser dan Rizal diduga melobi Erwin agar membujuk Sontang untuk membuka blokir lahan. Sontang kemudian diduga meminta pelicin dengan sandi "dua" yang merujuk pada nominal Rp2 miliar.
Pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dengan dalih masih ada jatah bagi pihak lain. Dari nominal tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.
KPK juga mendalami aliran dana pengurusan HGB yang menyeret PT Bela Parahiyangan Investindo. Perusahaan ini diduga menyetorkan uang pelicin sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian diteruskan kepada Arif senilai Rp1,8 miliar.
Pengembangan penyidikan turut mengungkap dugaan penerimaan lain terkait gratifikasi mutasi jabatan dan layanan pertanahan. KPK menemukan uang Rp8 miliar di dalam sembilan koper bertuliskan nama Lampri, serta menelusuri transaksi setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening Arif. ***