JAKARTA - Hampir sepekan berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menjadwalkan ulang pemeriksaan Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Ketidakpastian jadwal ini menjadi sorotan tajam mengingat nama Budi Karya santer disebut dalam pusaran kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui tim penyidik belum melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan pejabat nomor satu di kementerian tersebut.

"Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang. Nanti kami akan cek, jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan ke rekan-rekan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Keterangan Budi Karya dinilai sangat krusial untuk mengurai benang kusut perkara ini. Proyek bermasalah tersebut tersebar luas di berbagai wilayah Nusantara, mulai dari Sulawesi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera, yang seluruhnya berada di bawah kewenangan Budi Karya kala itu.

"Artinya itu kan di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga tentu dibutuhkan keterangan dari menteri saat itu," jelasnya.

Saat ini, penyidik terus memburu bukti terkait dugaan pengaturan pemenang lelang serta aliran dana pelicin atau fee proyek ke sejumlah pihak internal DJKA.

"Itu yang kemudian masih akan terus didalami," tambahnya.

Sebelumnya, Budi Karya mangkir dari panggilan perdana, Rabu (18/2/2026), dengan dalih memiliki agenda lain. Padahal, jejak keterlibatannya terungkap terang benderang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi, bersaksi mengenai pertemuan khusus di ruang kerja menteri, 10 April 2023, yang melibatkan dirinya, Budi Karya, dan Anggota Komisi V DPR periode 2019–2024, Sudewo. Dalam pertemuan tersebut, Sudewo menyodorkan permintaan untuk menggarap paket lelang di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta Jember–Kalisat senilai Rp150-170 miliar dan pembangunan Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

"Saat itu Budi Karya hanya menyampaikan 'silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu', dan kemudian Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu lain di Bappenas," urai Harno mengutip fakta persidangan.

Tidak berhenti di situ, nama Budi Karya kembali menggema dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim mempertimbangkan adanya pengaturan proyek dari internal kementerian, di mana Budi Karya disebut memfasilitasi pihak tertentu untuk memenangkan proyek.

Fakta persidangan juga menyeret nama Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang diperkenalkan sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Buntut dari rentetan korupsi proyek jalur kereta api ini, KPK kini telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka baru.***