JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membongkar fakta baru. Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, diketahui menginstruksikan agar seluruh pertemuan daring, termasuk rapat krusial dengan pihak penyedia, tidak direkam sama sekali.
Fakta mengenai ketiadaan jejak digital ini dibeberkan oleh Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, Deswitha Arvinchi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Kesaksian tersebut menyoroti sisi gelap proses pengadaan yang berujung pada dugaan kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum awalnya mengulik teknis pelaksanaan pertemuan virtual antara Kemendikbudristek dan perwakilan Google. Deswitha menjelaskan bahwa jadwal kerap diatur langsung melalui pesan singkat.
"Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Nadiem bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai membaca surat permintaan, Nadiem akan chat ke saya begitu. Jadi ada karena Nadiem chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," papar Deswitha.
Menelisik lebih jauh, jaksa mempertanyakan kebijakan larangan perekaman dalam rapat-rapat tersebut.
"Terus ada arahan dari Nadiem terkait dengan Zoom meeting tersebut kepada Saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?" cecar jaksa.
Deswitha membenarkan adanya larangan itu dan menegaskan bahwa aturan tak tertulis ini berlaku secara menyeluruh.
"Jadi memang semua rapat daringnya Nadiem ini memang tidak direkam. Jadi bukan hanya rapat yang ini saja, tapi semua rapatnya," ungkapnya.
Mendengar hal itu, jaksa sempat mencecar Deswitha perihal keberaniannya menolak arahan yang berpotensi menghilangkan transparansi birokrasi.
"Kalau nggak dilaksanakan gimana? Kalau kamu ngelawan sama menterinya gimana? 'Saya mau merekam', misalnya. Nggak berani kayak gitu?" tanya jaksa.
"Saya sih bekerja dengan profesional aja," timpalnya singkat.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, JPU menghadirkan total sepuluh orang saksi. Beberapa nama besar dari kalangan korporasi turut dipanggil, seperti Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk, Andre Sulistyo, dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi.
Perkara rasuah ini mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari selisih kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, ditambah pengadaan lisensi CDM senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar yang dinilai sama sekali tidak diperlukan.
Nadiem tidak duduk sendirian di kursi pesakitan. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Keempat terdakwa dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***


