JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.54 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Rudy tampak mengenakan kemeja kasual berwarna hitam yang dipadukan dengan celana jeans, sembari membawa sebuah amplop berwarna cokelat.

Tanpa banyak berinteraksi dengan awak media yang melontarkan pertanyaan terkait kehadirannya, Rudy langsung berjalan masuk ke dalam gedung. Setibanya di ruang lobi, ia terlihat duduk di samping kuasa hukumnya dengan raut wajah tegang menanti giliran pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Rudy Tanoe di markas lembaga antirasuah tersebut.

"Yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras," terangnya.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya pada 6 Agustus 2026. Pada jadwal awal tersebut, Rudy tidak hadir dan meminta penyidik untuk mengatur ulang waktu pemeriksaannya.

"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026," jelas Budi.

Pihak KPK sejak awal meyakini bahwa saksi akan kooperatif memenuhi panggilan, mengingat jadwal baru pemeriksaan ini merupakan waktu yang diajukan langsung oleh pihak Rudy Tanoe.

Perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini telah menyeret sejumlah nama di lingkungan Kementerian Sosial serta PT Dosni Roha Logistik. Dalam proses penyidikan, KPK secara internal telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, meski identitas lengkapnya belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Kendati demikian, status hukum tersebut terungkap ke publik melalui gugatan praperadilan. Rudy Tanoe bersama Edi Suharto, yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial periode 2023 hingga sekarang, sebelumnya telah menyatakan diri berstatus sebagai tersangka melalui instrumen praperadilan tersebut. Selain keduanya, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.***