SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Provinsi Riau, Drs H Tengku Said Hamzah kembali mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemkab Siak agar menjaga sikap netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Aturannya kan sudah jelas, PNS harus netral selama Pilkada, jangan ikut politik praktis," tegas Sekdakab kepada GoRiau.com, Jumat (7/8/2015).

Larangan bagi PNS, lanjut Said Hamzah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 4 angka 15 menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Kemudian, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Semua PNS itu saya rasa sudah memahami larangan ini. Meski tidak ada penandatanganan netralitas, tapi sudah seharusnya semua abdi Negara bersikap netral dalam setiap pemilihan kepala daerah," kata Hamzah.

Kabupaten Siak termasuk salah satu dari 9 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak di Provinsi Riau, 9 Desember 2015 nanti. Saat ini tahapan Pilkada Siak tinggal menunggu hasil verifikasi berkas oleh KPU, untuk mengumumkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada.

"Sesuai tahapan, tanggal 24 Agustus nanti kita umumkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada di Siak. Hanya dua pasang bakal calon yang mendaftar, yakni Syamsuar-Alfedri (incumbent) dan Suhartono-Syahrul," jelas Ketua KPU Siak Agus Salim.(nal)