DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menolak permohonan izin pengoperasian gerai waralaba. Pasalnya kehadiran waralaba ini di khawatirkan akan mengancam para pedagang tradisional yang jumlahnya cukup Banyak di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Bengkalis.

"Sampai saat ini yang kita tau Bupati Bengkalis masih menolak permohonan izin waralaba karena RTRW Kabupaten Bengkalis belum disahkan," kata Lurah Balik Alam, Fitrianita Eka Putri saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (9/6/2016) diruang kerjanya.

Ditambahlagi ada surat edaran yang disampaikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis kepada Camat yang isinya perihal Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Sekarang ada lagi Indomaret mau buka di Kelurahan Balik Alam. Berdampingan dengan Alfamart Jalan Hangtuah dekat lampu merah, itu baik Indomaret dan Alfamart tidak mengantongi izin prinsip Bupati tapi tetap berani buka. Sudah diberikan peringatan tetap saja buka," ujar Fitri.

Menurut Fitri, pihak Indomaret maupun Alfamart tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan lurah sebagai pemimpin wilayah tersebut. Pengelola terkesan acuh dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sudah disampaikan kepada mereka.

"Saat ini banyak usaha harian masyarakat Balik Alam yang merosot dengan kehadiran pasar modern ini. Kita sudah melakukan kordinasi dengan Camat dan Satpol PP juga untuk melakukan penertiban. Selain itu perlu perda agar aturan ini bisa lebih ditegaskan lagi," ujar Fitri yang khawatirkan perekonomian masyarakatnya akan buruk karena Indomaret dan Alfamart ini mulai pengelola dan tenaga kerjanya kebanyakan dari luar daerah.***