PEKANBARU - Kemudahan kini hadir bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi membuka Layanan Terpadu Aduan Perda dan Perkada (Lentera Perda) yang berpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Wadah Pengaduan dan Konsultasi Warga

Layanan yang menempati Loket B2 di MPP Pekanbaru ini dirancang sebagai inovasi untuk menjemput bola aspirasi masyarakat terkait ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa kehadiran loket khusus ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam merespons cepat keluhan warga. Ia berharap inovasi tersebut mampu mengakselerasi terwujudnya lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

"Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun konsultasi atas dugaan pelanggaran Perda dan Perkada," terangnya.

Syarat dan Alur Pelaporan

Untuk memanfaatkan layanan Lentera Perda, warga cukup mendatangi langsung kawasan MPP Pekanbaru dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi dasar beserta alat buktinya. Berikut adalah ketentuan yang harus disiapkan oleh pelapor:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru.
  • Menyertakan bukti fisik atau dokumentasi berupa foto atas dugaan pelanggaran.
  • Mengisi formulir registrasi pengaduan secara lengkap di loket.

Setelah seluruh berkas diserahkan, petugas di lapangan akan memproses administrasi awal dan memberikan tanda terima bukti lapor kepada masyarakat yang bersangkutan.

"Jadi bisa datang langsung ke MPP Pekanbaru untuk menyampaikan laporan kepada petugas di loket tersebut," paparnya.

Tindak Lanjut dan Layanan Konseling

Tidak sekadar menerima laporan pengaduan, Lentera Perda juga menyediakan layanan konseling bagi warga yang sekadar ingin berkonsultasi mengenai aturan dan regulasi daerah. Melalui pengisian formulir khusus, petugas akan memberikan edukasi dan mencatat poin permasalahan.

"Pemberian konseling oleh petugas, pelaporan hasil kepada Kepala Satpol PP, lalu ditindaklanjuti melalui arahan dan kegiatan," rincinya.

Lebih lanjut, tim berwenang akan turun memproses serta menindaklanjuti laporan maupun hasil konseling tersebut ke lapangan. Warga pelapor dijamin akan menerima informasi resmi terkait hasil akhir penindakannya secara transparan.

Sebagai tambahan opsi pengaduan yang sifatnya mendesak, Satpol PP juga mengingatkan masyarakat bahwa laporan informasi pelanggaran ketertiban dapat disampaikan dengan menghubungi Call Centre Tim Reaksi Cepat (TRC) di nomor 112. ***