PEKANBARU - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru yang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat. Penegasan ini didapat setelah pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru berkonsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah eksekutif telah sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC telah kedaluwarsa.

Rombongan legislatif ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, M Dikky Suryadi Khusaini, didampingi sejumlah anggota Komisi I, yakni Tekad Indra P Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman.

Aset Sah Kembali ke Pemkot

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman menjelaskan bahwa konsultasi ini krusial untuk mencegah terjadinya polemik berkepanjangan terkait pijakan hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam mengelola aset di pusat perbelanjaan tersebut.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemkot Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan," terang Firman, Sabtu (8/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menjabarkan tiga poin utama mengapa aset ruko STC tidak lagi bisa dikuasai pihak ketiga melalui perpanjangan HGB:

  • Masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) telah resmi berakhir.
  • Objek kerja sama kini sepenuhnya kembali berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
  • Mekanisme pengelolaan wajib tunduk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa larangan perpanjangan HGB tersebut berlaku mutlak untuk seluruh unit ruko di kawasan STC, bukan sekadar pada 133 ruko yang sempat menjadi pembahasan publik belakangan ini.

Fokus pada Pola Pengelolaan Baru

Kesimpulan dari Kemendagri ini ternyata sejalan dengan hasil konsultasi yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Pemkot Pekanbaru secara terpisah. Firman menilai, kesamaan pandangan dari dua lembaga tersebut membuktikan bahwa langkah pengambilalihan aset sudah berada di jalur tata kelola yang benar.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemkot sudah tepat. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," urainya.

Pihak legislatif kini mendorong eksekutif untuk segera merumuskan skema penyewaan atau pengelolaan baru yang sah secara hukum, sehingga masyarakat dan pedagang mendapatkan kepastian berusaha sekaligus mampu mengoptimalkan sumber pendapatan bagi kas daerah. ***