JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga akhir November 2019 kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech (teknologi finansial) peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat situs maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2019).Sebelumnya pada 7 Oktober 2019 Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech ilegal yang ditangani sampai dengan November 2019, sebanyak 1.494 entitas.Total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.***