PEKANBARU - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau pada bulan November 2019 sebesar 97,69 atau naik sebesar 2,34 persen, jika dibandingkan dengan NTP Oktober 2019 yang hanya sebesar 95,45.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin menjelaskan, bahwa NTP merupakan sebuah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

"Kenaikan NTP ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 2,34 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani cenderung stabil," jelas Misfaruddin di Pekanbaru, Selasa (3/12/2019).

Sehingga kata Misfaruddin, NTP menjadi salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Artinya semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," jelasnya.

Sementara itu pada November 2019, dari sepuluh provinsi di Pulau Sumatera, ada delapan provinsi yang mengalami kenaikan NTP dan dua provinsi yang lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau yaitu sebesar 2,34 persen, sebaliknya NTP Provinsi Bangka Belitung mengalami penurunan terbesar yaitu -3,07 persen.

"Dibandingkan NTP provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera, Riau menduduki peringkat keempat," tukasnya. ***