
PEKANBARU – Tuntutan elemen masyarakat agar Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus mengalir. Satgas PKH dituntut bersikap tegas, tidak pandang bulu, dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik TNTN.
"Apakah cukup hanya dengan menyerahkan ratusan hektar lahan yang sudah dirambah dan ditanami sawit kepada Satgas PKH, lantas tindakan merambah hutan TNTN bisa dimaafkan begitu saja? Dalam konteks ini, ini bukan soal cukup tidak cukup lagi, ini terasa bahwa ketidakadilan berlaku di sini. Dalam hukum pidana disebutkan bahwa penjual dan pembeli sama kena pasal pidana, dalam hal pasal penadah," kata pengamat sosial lingkungan yang juga akademisi Universitas Lancang Kuning Dr M Rawa El Amady, MA ketika dihubungi GoRiau.com, Jumat (4/7/2025).
Rawa berkeyakinan, mereka yang punya lahan ratusan hektar dalam kawasan TNTN sejak awal sudah tahu bahwa yang diperjualbelikan itu adalah lahan kawasan hutan TNTN. Kecuali bagi mereka yang sudah berdomisili di wilayah tersebut sebelum adanya TNTN.
"Jadi Satgas PKH harus tegas dan adil di sini. Mereka yang baru datang setelah TNTN ditetapkan, maka baik pembeli maupun penjual sama-sama terkena pasal pidana," sebut Rawa.
Pada kesempatan itu, Rawa juga meminta Satgas PKH tidak mengabaikan upaya resolusi sosial dalam menyelesaikan konflik lahan di TNTN. Satgas PKH seharusnya lebih dulu melakukan pemetaan kelompok-kelompok yang mengelola TNTN sejak ditetapkan 2004 silam. Dengan pemetaan sosial itu, Satgas PKH tidak bisa main pukul rata atau menetapkan solusi tunggal untuk pemulihan TNTN.
Antropolog alumnus Universitas Indonesia (UI) ini mengungkapkan hasil riset, ada tiga kelompok masyarakat yang menggarap kawasan TNTN. Kelompok pertama, masyarakat lokal yang sudah ada di TNTN, jauh sebelum TNTN ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Terhadap kelompok pertama ini, Satgas PKH sebelumnya sudah mengumumkan, memberi waktu selama 3 bulan untuk melakukan relokasi mandiri, terhitung sejak 22 Mei hingga 22 Agustus 2025 mendatang. Teknis dan tahapan relokasi mandiri diatur Tim Terpadu Penertiban Kawasan Hutan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Untuk kelompok pertama ini harusnya pemerintah menerapkan kebijakan enclave areal hutan, bukan malah menyuruh mereka pindah. Penetapan TNTN kan dilakukan secara sentralistik, tanpa pernah melibatkan masyarakat tempatan," tandas Rawa.
Menurutnya, penggarapan areal hutan oleh masyarakat akibat makin terbatasnya ruang hidup masyarakat karena praktik pemberian izin pengelolaan hutan dan lahan oleh pemerintah secara besar-besaran kepada korporasi.
Kelompok kedua yang menguasai TNTN, ungkap Rawa, yakni mereka yang menjadi korban atas penjualan tanah, termasuk dengan modus hibah. Mereka umumnya berasal dari luar daerah, bermigrasi untuk mendapatkan lahan. Jual beli lahan terjadi karena tidak ada batas atau penanda areal hutan tersebut.
Kelompok ketiga adalah penggarap TNTN yang diorganisir pemodal dan tak jarang mendapat back up dari aparat. Masyarakat dijadikan tameng, namun sesungguhnya penerima manfaat terbesar adalah para cukong. "Kelompok inilah yang perlu penyelesaian hukum secara tegas. Mereka merambah hutan secara terorganisir, didukung modal yang besar," kata Rawa.
Rawa menilai, kebijakan relokasi mandiri yang akan ditempuh Satgas PKH terhadap masyarakat penggarap TNTN tak bisa dijadikan sebagai opsi tunggal. "Pemerintah perlu mengkaji ulang pola relokasi yang akan dilakukan agar tidak menimbulkan masalah sosial yang besar. Secara pribadi kita mendukung penertiban TNTN. Namun, tindakan penertiban jangan sampai mengabaikan aspek-aspek sosial kemasyarakatan. Konstitusi negara kita menjamin hak hidup masyarakat," kata Rawa.
Tuntutan agar Satgas PKH tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus perambahan hutan kawasan TNTN ini juga datang dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, perambahan kawasan konservasi adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, terutama terhadap satwa dilindungi yang hidup di dalamnya.
"Jelas merugikan, perambahan TNTN merugikan masyarakat tidak saja secara lingkungan, tetapi juga ekonomi bahkan budaya secara keseluruhan. Kita berharap penindakan yang dilakukan tidak tebang pilih, orang yang menggarap lahannya harus diproses hukum hingga dipenjara," tegas Taufik kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Polda Riau sebelumnya telah mengungkap modus jual beli lahan di dalam kawasan TNTN. Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pelaku utama adalah JS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. JS disebut sebagai 'batin' atau tokoh adat yang telah menjual lebih dari 100 ribu hektar lahan di kawasan TNTN.
Selain JS, Polda Riau juga menangkap dua perambah lain berinisial N dan D. Keduanya ditangkap terkait perambahan lahan seluas 401 hektar di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Di sisi lain, Wadansatgas PKH Brigjen TNI Dody Tri Winarto, Rabu kemarin menyebut, total lahan yang sudah dikembalikan secara sukarela mencapai 712 hektar. Pengembalian pertama 401 hektar oleh Nico Sianipar, penyerahan yang kedua seluas 311 hektar oleh Suyadi, ketua Kelompok Tani (Keltan) Tani Maju di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Wadansatgas menyatakan, pihaknya menjadikan pendekatan persuasif sebagai prioritas utama menyelesaikan konflik lahan TNTN. Sanksi pidana hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir.
"Ultimum remedium yang kita laksanakan. Pidana itu adalah pilihan terakhir. Apabila bisa diajak kerja sama, dihimbau, Insya Allah bisa menyerahkan kepada negara, semuanya akan bisa lebih baik," kata jenderal bintang satu ini.
Jangan Setengah Hati
Untuk diketahui, TNTN merupakan hutan konservasi dengan tingkat kerusakan terparah di Indonesia. Keberadaan TNTN menjadi sorotan dunia di tengah kampanye pemerintah yang mengklaim peduli terhadap deforestasi hutan, namun di lapangan justru tak sesuai.
Dari total luasan TNTN sekitar 81,7 ribu hektare lebih, seluas 40,4 hektare lebih sudah menjadi kebun sawit. Data terkini, luas hutan tersisa di TNTN hanya sekitar 13,7 ribu lebih. Ini artinya, lebih 65 ribu hektare lebih kawasan hutan di TNTN, terindikasi telah mengalami kerusakan.
Penggarapan secara ilegal dan massif TNTN dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat, termasuk kaki tangan korporasi. Hasil kebun sawit dari TNTN ditampung sejumlah pabrik kelapa sawit milik perusahaan besar, namun tidak pernah mendapat tindakan hukum.
Dari beberapa informasi terangkum diketahui, beragam upaya penyelamatan TNTN sebelumnya kerap gagal. Tahun 2016 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN). Namun, hingga kini tak jelas apa hasil dan capaian RETN tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat menjadikan TNTN sebagai sampel dalam agenda Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) pada 2015 lalu. Namun, GNPSDA ini tak pernah lagi terdengar gebrakannya.
Sejumlah pihak menyebut kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN sebagai simbol dimulainya genderang 'perang' terhadap para cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di TNTN. Cukong dimaksud adalah para pemodal yang membuka kebun sawit di TNTN dalam area yang luas, tidak sekadar petani rakyat. Para cukong menggarap TNTN dalam luasan mencapai ratusan hektar, secara ilegal dan tidak membayar kewajiban pajak.
Ragam kepentingan yang berkait kelindan menyebabkan upaya penyelamatan TNTN selama ini selalu gagal. Penegakan hukum terlihat dilakukan terkesan setengah hati. Hal ini menjadi tantangan serius bagi Satgas PKH untuk menunjukkan kedaulatan negara hadir di TNTN. ***