
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan sidang dijadwalkan digelar pada pagi hari. Namun jika Jaksa Penuntut Umum belum siap, pembacaan tuntutan akan dilakukan setelah salat Jumat.
"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan. Jika belum siap, sidang akan digelar usai salat Jumat," ujar Andi.
Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar. Ia diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.
Perusahaan yang menerima izin impor tersebut tidak memiliki hak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk stabilisasi harga dan stok gula, melainkan beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/7/2025), Tom Lembong mencicipi gula rafinasi di ruang sidang sebagai bentuk pembelaan atas tuduhan jaksa bahwa gula tersebut berbahaya untuk konsumsi masyarakat.
"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," ucapnya dalam persidangan.
Ia menjelaskan perbedaan antara gula kristal putih (GKP), gula rafinasi, dan gula kristal mentah (GKM). Menurutnya, gula rafinasi justru memiliki tingkat kemurnian lebih tinggi karena kadar ICUMSA-nya lebih rendah dibanding GKP.
"Ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi biasa," ujar Tom sambil menunjukkan sampel.
Ia juga menampilkan GKM yang menurutnya jelas tidak untuk dikonsumsi karena merupakan bahan mentah yang mudah dikenali oleh Bea dan Cukai.
Sebagai informasi, gula rafinasi adalah gula hasil pemurnian tingkat lanjut yang biasa digunakan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat.***