
JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Sebelum mengetok palu sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan langsung dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam ruangan.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Sufmi Dasco Ahmad yang langsung disambut teriakan setuju dari para peserta rapat.
Untuk memastikan kemantapan forum, ia kembali melemparkan pertanyaan yang sama. Gemuruh kata setuju kembali terdengar dari seluruh penjuru ruang rapat, menandai legalitas regulasi baru korps bhayangkara tersebut.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan laporan akhir mengenai proses penyusunan draf. Ia memastikan bahwa parlemen telah memaksimalkan ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) guna menampung aspirasi masyarakat luas.
Langkah serapan aspirasi yang dijalankan Komisi III DPR meliputi:
"Komisi III juga melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi, lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberi masukan terhadap upaya reformasi Polri. Kemudian saat pembahasan setelah tanggal 25 Mei kemarin 12 RDPU kita lakukan, 16 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan dan tiga kelompok mahasiswa dan 124 masukkan tertulis," ungkap Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan terdapat delapan pokok pembahasan utama yang menjadi substansi baru dalam undang-undang ini. Poin pertama mencakup penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Poin kedua menyangkut penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Sementara poin ketiga menitikberatkan pada jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.
Poin keempat berfokus pada penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Poin kelima berisi pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan-putusan MK. Poin keenam mengatur tentang pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.
Poin ketujuh mewajibkan penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Terakhir, poin kedelapan menegaskan tentang penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional. ***