
PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, mengungkap fakta baru di persidangan. Ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp9.951.315.175 akibat penyaluran kredit yang sejak awal menyalahi aturan.
Fakta tersebut disampaikan oleh ahli auditor, Putri Bunga Lestari saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, SH MH untuk mengadili lima orang terdakwa.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Edi Mulyadi, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Waris, Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Wagiran, Pengawas Kelompok Tani MSKB, Sanito, serta Ketua KUD BM, Dwi Ristiono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Hermansyah dan Surya Perdana Hendriatmi menghadirkan ahli untuk memaparkan hasil audit keuangan secara gamblang.
Di hadapan majelis hakim, Putri menjelaskan bahwa kerugian negara muncul karena dana kredit dicairkan melalui proses yang keliru dan mengandung unsur pelanggaran hukum hukum.
"Kerugian keuangan negara terjadi karena uang pinjaman kredit keluar melalui proses yang salah. Selain itu, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat bank dalam memproses pengajuan pinjaman dari 117 debitur," ujar Putri.
Berdasarkan hasil audit, tim menemukan adanya rekayasa persyaratan calon debitur agar terlihat memenuhi kriteria formal perbankan. Dokumen diubah sedemikian rupa agar permohonan pinjaman modal dan investasi tersebut disetujui oleh pihak bank.
"Terdapat persyaratan yang direkayasa sehingga masing-masing debitur terlihat memiliki usaha dan agunan yang layak untuk mendapatkan pinjaman," katanya.
Putri menegaskan, jika sejak awal proses pencairan kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka dampak finansial yang timbul sepenuhnya menjadi kerugian keuangan negara. Masalah ini tidak dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau business judgment rule karena ada aturan yang sengaja ditabrak.
Dalam prosesnya, perhitungan kerugian negara difokuskan pada 88 debitur yang mengalami kemacetan pembayaran. Sementara untuk debitur yang memiliki catatan kredit lancar atau sudah melunasi kewajibannya tidak dimasukkan dalam angka kerugian.
“Yang lancar dan yang sudah lunas tidak kami hitung sebagai kerugian keuangan negara karena uang negara telah kembali ke tempat yang semestinya,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kemacetan kredit ini, Putri menyebut hal itu merupakan wewenang penyidik dan ahli pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa alur birokrasi penyaluran kredit perbankan ini melibatkan banyak pejabat dari berbagai tingkatan sejak awal pengajuan.
“Dalam proses penyaluran kredit ini terdapat keterlibatan mantri, kepala unit, AMBM atau AMPM, hingga pimpinan cabang. Karena itu, pertanggungjawaban melekat pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” ungkapnya. ***