TELUK KUANTAN – Personel gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah memusnahkan dua rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (29/5/2026). Tindakan tegas ini dilakukan sesaat setelah aparat penegak hukum menerima aduan warga melalui layanan Contact Center 110.

Kapolsek Kuantan Tengah, Linter Sihaloho menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergegas ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, respons cepat sangat penting agar aktivitas ilegal bisa segera dihentikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Contact Center 110, personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan," ujar Linter.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan para pekerja tambang. Aparat penegak hukum tersebut hanya mendapati dua rakit PETI jenis setingkai yang diduga kuat baru saja dibongkar oleh para pelaku untuk menghindari razia.

Tanpa ragu, petugas langsung mengambil tindakan dengan cara membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk menambang di tempat. Langkah ini diambil agar alat tersebut tidak bisa difungsikan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jelasnya.

Selain melakukan penindakan dan pemusnahan, pihak kepolisian terus mengingatkan warga setempat untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang ilegal karena sangat merusak kelestarian lingkungan sekitar, tambahnya. ***