
PEKANBARU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra memberikan klarifikasi terkait polemik pohon berukuran besar yang tampak gundul di Jalan SM Amin. Ia memastikan flora tersebut tidak sedang ditebang, melainkan dirapikan untuk proses relokasi imbas pembukaan akses sebuah showroom mobil.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul persepsi publik yang menduga adanya perusakan lingkungan demi kepentingan korporasi. Reza menjelaskan bahwa prosedur pemindahan tersebut sudah melewati tahap pengecekan lapangan dan dilakukan langsung oleh petugas DLHK, bukan pihak perusahaan.
"Jadi ini bukan ditebang, tapi dirapikan dan akan dipindahkan. Kalau ditebang itu dari bawah, bukan dari atas," urai Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (29/5/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pihak badan usaha awalnya mengajukan permohonan pemindahan sebanyak 10 batang pohon kepada instansinya. Namun, setelah melalui proses verifikasi lapangan, DLHK memutuskan hanya memberikan izin relokasi untuk enam pohon yang letaknya benar-benar bersinggungan dengan jalur keluar masuk kendaraan.
Pohon-pohon yang dipangkas tersebut tidak dibuang, melainkan akan ditanam kembali di area Perkantoran Tenayan Raya dan Jalan Palembang. Kedua lokasi tersebut dipilih karena masih membutuhkan tambahan tutupan hijau.
Merespons potensi penyalahgunaan wewenang terkait ruang terbuka hijau, Reza merujuk pada surat edaran Wali Kota Pekanbaru. Seluruh aktivitas yang bersinggungan dengan pepohonan di fasilitas umum memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
"Kalau ingin memindahkan, menebang, dan memotong pohon harus ada izin dari DLHK, dan yang melakukan juga dari DLHK," jelasnya. ***