
PEKANBARU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Riau dengan sejumlah pihak terkait, Kamis (2/10/2025), tidak membuahkan keputusan konkret terkait tuntutan masyarakat Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Hal ini memicu kekecewaan Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Rupat.
Koordinator Aliansi, Rama, menegaskan bahwa masyarakat menuntut realisasi kebun kelapa sawit plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Priatama Riau anak usaha PT Surya Dumai sebagaimana diamanatkan undang-undang. Namun, tuntutan itu tak kunjung mendapat kejelasan.
“Jika terus diayun-ayun seperti ini, kami akan mengambil langkah tegas dengan mengerahkan seluruh masyarakat tiga desa untuk menduduki PT Priatama Riau. Tuntutan kita jelas, laksanakan kebun plasma 20 persen serta kembalikan tanah masyarakat yang dirampas PT Priatama,” tegas Rama.
Menurutnya, RDP seharusnya menghasilkan keputusan bersama agar perusahaan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 58. Hal ini juga sejalan dengan aturan turunan seperti PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
“Jangan lagi masyarakat diombang-ambing dengan alasan ‘masih dipelajari dulu’. Kami tegas menyatakan akan menduduki perusahaan. Jika wakil rakyat masih malas memikirkan rakyat, maka rakyat akan berjuang menuntut haknya sendiri,” ujarnya.
Rama menambahkan, masyarakat tiga desa di Kecamatan Rupat tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang dijamin oleh undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jika tak segera ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Riau, maka langkah tegas akan kami ambil,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan pihaknya masih mendalami letak pembangunan kebun plasma, apakah harus berada di dalam HGU perusahaan atau dapat di luar HGU.
“Ya, kita sempat mendengar pernyataan Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid bahwa kebun plasma dibangun di dalam HGU. Tapi sampai sekarang kami belum menemukan aturan perundang-undangan yang menegaskan hal itu. Untuk itu kami akan ke Kementerian ATR/BPN untuk menanyakannya,” jelas Androy.
Dalam RDP tersebut juga hadir anggota DPRD Riau Dapil Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti, di antaranya Abdul Kosim dan Indra Gunawan Eet, serta sejumlah pihak terkait dari pemerintah dan manajemen PT Priatama Riau. ***