DUMAI - Kawasan ekosistem lindung seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, rusak akibat aktivitas pembukaan lahan secara ilegal. Hamparan hutan mangrove tersebut diduga kuat dirambah menggunakan alat berat untuk dialihfungsikan menjadi area perkebunan baru.

Merespons ancaman kerusakan lingkungan ini, jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung turun ke lokasi. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka utama di balik aktivitas perambahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Terdapat keresahan mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.

Bongkar Akses dan Bangun Tanggul

Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik bergegas menyisir dan memantau situasi di lapangan. Benar saja, petugas memergoki adanya kegiatan pembukaan lahan skala besar yang difasilitasi oleh satu unit alat berat jenis ekskavator.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," urai Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).

Guna memastikan batas dan status wilayah yang sedang digarap, penyidik Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian dan memetakan luasan area secara presisi.

Hasil pemetaan menunjukkan angka yang memprihatinkan. Area yang telah dibersihkan atau dilakukan tahapan land clearing tercatat mencapai 111,77 hektare. Area yang dibuka paksa ini secara sah berstatus sebagai kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove yang terlarang untuk aktivitas perkebunan.

Keterangan Ahli dan Penyitaan Bukti

Dalam menyusun berkas penyidikan, kepolisian bekerja secara komprehensif. Mereka telah memeriksa secara maraton sembilan orang saksi yang mengetahui seluk-beluk aktivitas pembukaan lahan tersebut. Tidak hanya itu, dua orang saksi ahli di bidang pemetaan dan kehutanan serta pakar hukum pidana juga turut dimintai pandangan profesionalnya.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan para ahli, status N alias B dinaikkan menjadi tersangka. Ia diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab membawa dan mengoperasikan ekskavator untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin berusaha.

"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan undang-undang di bidang kehutanan serta regulasi tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Meski demikian, Ade memastikan bahwa proses penyidikan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan.

Langkah tegas memutus mata rantai perambah kawasan pesisir ini merupakan bagian dari implementasi nyata program Green Policing. Program penjagaan kelestarian ekologi tersebut merupakan inisiatif yang digagas langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan guna menekan laju deforestasi di Bumi Lancang Kuning. ***