PEKANBARU, GORIAU.COM - Perusahaan pengelola kertas dan bubur kertas, Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menepis tudingan menyerobot lahan milik masyarakat yang mengaku telah bertani di sekitar kawasan Pulau Padang, Kepulauan Meranti sejak zaman sebelum kemerdekaan.

Perusahaan ini juga menjamin keberlanjutan hutan bernilai konservasi tinggi dengan menerapkan kebijakan "Sustainable Forest Management Policy (SFMP)" yang telah dicanangkan Grup APRIL selaku induk usaha RAPP."Perusahaan telah menerapkan kebijakan Sustainable Forest Management Policy (SFMP) sejak Januari 2014," kata Direktur PT RAPP, Mulia Nauli dalam surat elektronik yang diterima pers, Kamis (29/5/2014).Pernyataan tersebut menanggapi tudingan pihak lembaga swadaya yang menamakan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR). "Belum sampai dua bulan, APRIL telah melanggar komitmen Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari atau Sustainable Forest Manajement Policy (SFMP) yang diluncurkan pada 28 Januari 2014," kata Isnadi Esman selaku Sekjen JMGR.Isnadi mengatakan, pihak perusahaan telah menebang kayu hutan alam, menggali gambut untuk kanal dan beroperasi di dalam areal Desa Bagan Melibur, Meranti, yang jadi tempat pemukiman dan bertani masyarakat Pulau Padang jauh sebelum Indonesia merdeka.Direktur PT RAPP, Mulia Nauli mengatakan, pihaknya tidak melakukan pengambil alihan lahan secara ilegal dan semuanya telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di negara ini.Ia juga mengatakan, kebijakan peruahaan juga akan menjamin keberlanjutan perlindungan atas Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value Forests/HCVF). "Bahkan kajian HCVF telah dilakukan perusahaan sejak tahun 2005 oleh pihak independen," katanya.Lebih lanjut Mulia mengatakan, komitmen perusahaan terhadap pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan di lahan gambut telah dilakukan sejak perusahaan beroperasi. "Adopsi teknologi tata kelola air ekohidro telah diterapkan untuk memastikan pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) selalu merujuk pada SOP sertifikasi nasional dan internasional," katanya.Bahkan kata dia, perusahaan menerima kedatangan berbagai pakar gambut internasional dari Jepang, Mongolia, Malaysia dan beberapa negara lainnya untuk berbagi praktik terbaik pengelolaan lahan gambut di negara tropis. "Pengelolaan gambut lestari juga akan diterapkan di Pulau Padang yang merupakan area konsesi perusahaan yang terakhir," kata Mulia menambahkan. Terkait adanya berita bentrokan dengan masyarakat di salah satu kawasan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Mulia menegaskan sampai saat ini tidak ada kontak fisik antara perusahaan dengan masyarakat. Yang terjadi menurut dia, justru ada beberapa oknum masyarakat Bagan Melibur yang memasuki area konsesi RAPP yang legal atau sah dengan membawa senjata tajam yang tentunya berbahaya bagi orang lain. "Akibat pemaksaan kehendak dari oknum kelompok masyarakat ini, petugas kepolisian yang berjaga berusaha membubarkan sekelompok oknum masyarakat tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi tindakan anarkis," jelas Mulia Nauli.Lebih lanjut Mulia menambahkan adanya oknum sekelompok masyarakat yang berusaha menghentikan operasional perusahaan beberapa waktu lalu dengan cara mengklaim area tersebut masuk dalam wilayah desa Bagan Melibur.  "Berdasarkan koordinat yang ada, lokasi lahan yang diklaim tersebut berada dalam konsesi RAPP di Tanjung Gambar, Desa Lukit.  Wilayah ini adalah kawasan hutan yang pengelolaannya diberikan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kepada perusahaan untuk dijadikan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI)," jelas Mulia.Ditambah lagi, kata Mulia, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait, mereka menetapkan bahwa RAPP telah beroperasi sesuai ijin dan peta yang diberikan oleh pemerintah, dan hasil ini telah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).RAPP beroperasi sesuai dengan aturan pemerintah berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 180 tahun 2013, dan sudah mengikuti hasil pertemuan sebelumnya dengan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. (fzr/ant)