TELUKKUANTAN – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggelar Forum Konsultasi Publik, Kamis (23/7/2026), guna membahas dan menyelaraskan standar pelayanan publik di sektor pertanian dan peternakan daerah.

Pertemuan yang dibuka langsung oleh Kepala Disbunnak Kuansing, Andri Yama Putra, ini bertujuan untuk menjaring masukan mendalam dari berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas, transparansi, serta efisiensi layanan dinas kepada masyarakat.

Andri menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyusun regulasi pelayanan daerah.

"Forum ini menjadi ruang krusial untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang kami tetapkan tidak hanya memenuhi aturan formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan para pelaku usaha," ujar Andri.

Kemudian, Sekretaris Disbunak Kuansing, Raja Rafli, memaparkan secara rinci draf standar pelayanan yang mencakup prosedur operasional, kepastian jangka waktu penyelesaian layanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen strategis, termasuk tokoh masyarakat Dt Suryawan, akademisi dari Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), media massa, perwakilan perusahaan sektor perkebunan dan peternakan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Kehadiran akademisi dan tokoh adat diharapkan dapat memberikan perspektif berimbang antara kearifan lokal, dorongan akademis, dan kebutuhan iklim investasi di wilayah Kuansing.

Kabupaten Kuansing sendiri merupakan salah satu daerah berbasis agraris di Provinsi Riau, di mana komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan karet, serta sektor peternakan, menjadi tulang punggung perekonomian warga lokal. Melalui keterlibatan publik ini, Disbunnak berharap dapat memangkas birokrasi dan menciptakan standar pelayanan minimum yang responsif serta adaptif.***