
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersepakat dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat untuk membentuk tim terpadu. Langkah lintas instansi ini diambil guna menata ulang aset lahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (23/7/2026). Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM MM, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, SH MH, serta Sekretaris Daerah, Sudandri, SH beserta jajaran kepala dinas.
Dalam pertemuan itu, Dat Janwarta Ginting membeberkan sejumlah fakta terkait status lahan di wilayah tersebut. Saat ini, kawasan Hak Pengelolaan (HPL) mendominasi sekitar 23 persen dari total wilayah Kepulauan Meranti. Selain itu, dari 109.996 bidang tanah yang terpetakan, baru 26.329 bidang yang sudah bersertifikat resmi.
Tantangan lainnya adalah keberadaan 3.547 bidang tanah bersertifikat yang hingga kini belum terpetakan (KW456), dengan cakupan area foto udara mencapai 74.753 hektare. Bahkan, tercatat ada 936 bidang tanah milik masyarakat yang ternyata masuk ke dalam kawasan hutan jika merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
"Mudah-mudahan tim dari pemerintah daerah dapat bersama-sama dengan ATR/BPN turun ke lapangan, dengan melibatkan perangkat desa. Dengan demikian, proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan lebih baik," jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen awal, forum ini juga menyepakati percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rencananya, pemerintah daerah akan mengkaji skema pembebasan atau keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar warga lebih antusias mengurus sertifikat. Program ini juga diyakini akan mempermudah penyediaan lahan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Merespons situasi tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menilai akurasi data lahan sangat krusial untuk mendongkrak penerimaan daerah, khususnya melalui instrumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Setiap jengkal tanah yang memiliki objek pajak harus dapat didata dengan baik. Ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah," tegasnya.
Untuk merealisasikan hal itu, Muzamil meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyinkronkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik BPN dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Langkah administrasi seperti pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), proses balik nama, hingga permohonan hak tanggungan diyakini akan memperkuat basis data perpajakan secara masif.
Selain itu, Pemkab juga tengah memetakan potensi pelepasan kawasan pada Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB) demi memperluas objek pungutan BPHTB di masa mendatang.
"Persoalan pertanahan harus diselesaikan secara bersama-sama, terukur, dan sesuai aturan. Dengan koordinasi yang baik, kita berharap penataan pertanahan, sertifikasi aset daerah, peningkatan PAD, serta kepastian hukum bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan," pungkasnya. ***