JAKARTA – Kasus dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka atas aktivitas penanaman yang merusak ekosistem vital di daerah tersebut.

Langkah hukum kepolisian mendapat dukungan langsung dari parlemen guna memperkuat perlindungan lingkungan hidup skala nasional.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan dukungan penuh atas langkah tegas kepolisian menangani perkara ekologis ini. Penegakan hukum terkait lingkungan hidup dinilai tidak boleh berhenti sebatas pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar korporasi secara menyeluruh.

"Sudah saatnya menormalisasi kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat, merugikan negara," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Jumat (22/5/2026).

Penetapan status tersangka korporasi ini berkembang setelah adanya laporan awal dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia Riau. Organisasi ini membeberkan aktivitas perkebunan kelapa sawit perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.

Proses penanaman sawit diduga kuat berlangsung dengan jarak sangat dekat, yakni berkisar dua hingga lima meter dari bibir sungai. Area pelanggaran ini membentang di sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo.

Kapolda Riau, Herry Heryawan memastikan penindakan keras terhadap seluruh pelaku perusakan lingkungan hidup di wilayah hukumnya. Aparat menyasar individu maupun entitas korporasi yang terbukti ikut campur dalam aktivitas perusakan kawasan penyangga lingkungan. Kerusakan ekologis dinilai menjadi ancaman mematikan bagi keselamatan masyarakat luas dan keberlanjutan ekosistem daerah.

Dampak buruk dari kehancuran alam tidak hanya diukur dari angka kerugian ekonomi negara. Masyarakat akar rumput justru harus menanggung imbas terbesar ketika bencana lingkungan mulai meluluhlantakkan kawasan tempat tinggal mereka.

Ancaman nyata terus membayangi, mulai dari hilangnya rumah, hancurnya lahan pertanian, hingga lenyapnya sumber penghidupan utama warga sekitar.

"Kerusakan ekologis membuat masyarakat menjadi korban paling besar saat bencana terjadi," ungkapnya.

Masyarakat yang menjadi korban sering kehilangan harta benda, ternak, hingga anggota keluarga akibat rentetan bencana alam. Upaya pemulihan kerugian ini memakan biaya yang sangat besar dan proses yang berlangsung lama bagi warga terdampak.

Selain mengancam ruang hidup manusia, pembukaan lahan di area sempadan sungai memicu ancaman jangka panjang terhadap kelestarian ekosistem hutan maupun habitat satwa liar. Kawasan penyangga alami yang rusak parah akan mewariskan ancaman bencana banjir kepada generasi di masa depan.

"Kehancuran ekosistem hutan dan satwa liar menjadi kerugian besar bagi generasi mendatang," paparnya.

Kasus hukum yang menjerat korporasi sawit ini kini mendapat sorotan tajam dari pegiat lingkungan dan publik nasional. Aparat penegak hukum terus dituntut menggunakan pendekatan pro lingkungan dalam setiap penanganan kasus pencemaran untuk menciptakan efek jera yang nyata. ***