
JAKARTA - Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mendatangkan 105 ribu unit mobil pikap dari India memicu polemik tajam. Langkah pengadaan kendaraan buatan asing dalam jumlah masif tersebut dinilai sebagai ancaman serius yang berpotensi melumpuhkan struktur industri otomotif dalam negeri.
Ketua MPP PKS, Mulyanto menyoroti wacana impor ini tidak bisa dipandang sebagai masalah jual beli semata. Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan nasib kedaulatan industri nasional di tengah gempuran tekanan perjanjian dagang global, terutama menyangkut wacana pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kekhawatiran publik bahwa Indonesia berpotensi dijadikan pasar bagi produk teknologi lama dari luar negeri harus menjadi alarm bagi pemerintah," ucap Mulyanto di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia mempertanyakan apakah kebijakan impor tersebut justru menggerus kekuatan manufaktur lokal dalam jangka panjang. Indonesia dikhawatirkan hanya akan menjadi tempat pembuangan teknologi usang saat negara-negara produsen sudah beralih ke inovasi yang lebih mutakhir.
"Ketika negara lain telah beralih ke teknologi lebih maju, Indonesia justru berpotensi menerima teknologi yang tidak lagi menjadi prioritas di negara asalnya. Pola seperti ini dapat menghambat modernisasi industri nasional," paparnya.
Tekanan terhadap sektor domestik ini makin terasa nyata saat Indonesia berhadapan dengan perjanjian perdagangan internasional bersama Amerika Serikat yang meminta pelonggaran TKDN. Mulyanto menilai, kelonggaran tanpa strategi yang jelas hanya akan memperlebar jalan masuknya produk impor dan mengecilkan peluang pabrik lokal. Padahal, negara maju seperti Amerika Serikat sendiri tetap melindungi industri mereka lewat berbagai insentif, subsidi, dan pengadaan barang lokal.
"TKDN selama ini merupakan instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Relaksasi yang tidak terukur berpotensi melemahkan industri lokal, khususnya di sektor manufaktur yang memiliki multiplier effect besar," sambungnya.
Berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945, negara wajib menjaga kemandirian ekonomi dan menguasai cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Berkaca dari pengalaman negara lain, liberalisasi perdagangan tanpa kesiapan industri domestik justru memicu deindustrialisasi.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi Industri DPR RI Periode 2019-2024 ini mendesak pemerintah agar setiap impor berskala besar selalu diikat dengan roadmap atau peta jalan industrialisasi. Syarat mutlak seperti transfer teknologi, perakitan lokal, serta pengembangan sumber daya manusia harus dikedepankan.
"Indonesia harus mengedepankan diplomasi industri dalam setiap perjanjian dagang. Fokus utama bukan hanya pada pembukaan pasar, tetapi pada kemitraan produksi, investasi, dan pengembangan teknologi," tandasnya.***