BAGANSIAPIAPI - Aksi bejat pria beinisial JPA, 22 tahun asal Medan, Sumatera Utara akhirnya mengantarkannya ke penjara Polres Rokan Hilir Riau. Pria dewasa ini nekat memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 6 tahun. Peristiwa itu terjadi Minggu (5/12/2021) di Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau.

Aksi JPA alias A itu terkuak saat ibu Bunga melihat anaknya berjalan dengan menahan rasa sakit dan terlihat pucat. Melihat gelagat yang tidak baik itu, sang ibu berkata ''Kalau sakit ke kamar mandi dulu''. Saat mengantar anaknya ke kamar mandi itu lah, ibu Bunga dikagetkan dengan adanya bercah darah di area kemaluan anaknya.

Setelah keluar dari kamar mandi, dia menanyakan kepada Bunga, mengapa sampai berdarah. Akhirnya, Bunga bercerita kepada ibunya tentang kejadian yang dialaminya Minggu (5/12/2021) tersebut.

Mendengar pengakuan Bunga, sang ibu pun naik pitam dan langsung mengadukan kepada keluarga. Dan akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik, Senin (6/12/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Jukiandi SH membenarkan adanya laporan terkait perkosaan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"JPA alias A (22) sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan,'' ujar Juliandi.

Kasubbag Humas Polres Rohil menambahkan, JPA terancam Undang-undang Perlindungan Anak. ''Beberapa saksi sudah kita mintai keterangan untuk BAP,'' tutupnya. ***