JAKARTA ---- Dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), 44 orang telah menyatakan kesediaannya menjadi PNS/ASN di Polri.

Sementara 8 oran tidak bersedia meneriwa tawaran jadi PNS di Polri. Empat orang lainnya belum hadir dan 1 orang sudah meninggal dunia.

Dikutip dari Tempo.co, 44 orang telah meneken surat kesediaan menjadi ASN Polri dalam acara sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 mantan pegawai komisi antirasuah menjadi ASN Polri.

''Jumlah yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang,'' kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo termasuk yang bersedia menjadi ASN Polri. Sedangkan mantan penyidik Lakso Anindito, dan mantan pegawai Rasamala Aritonang termasuk yang menolak menjadi PNS di Polri.

Mereka yang bersedia, pada Senin mengikuti sosialisasi aturan Polri tersebut. Dalam acara itu, mereka diminta meneken surat kesediaan untuk menjadi ASN di Polri. Setelah menjalani sosialisasi, mereka akan mengikuti tes kompetensi untuk mencocokkan kemampuan dengan jabatan baru di Polri. Polri menyatakan akan secepatnya melantik para pegawai tersebut.

Alasan Novel Terima Tawaran

Dikutip dari Sindonews.com, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku menerima tawaran tersebut lantaran melihat kesungguhan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas korupsi.

Apalagi, kata Novel, saat ini kasus korupsi makin masif dan nilai korupsinya makin besar. Di sisi lain, kata Novel, kinerja KPK sebagai lembaga yang fokus memberantas korupsi makin turun.

Oleh karena itu, Novel merasa perlu untuk berkontribusi kembali dalam pemberantasan korupsi dengan bergabung di institusi Polri.

''Jadi saya kira kemudian kami memilih untuk sebagian besar dari kami saya katakan bukan semuanya ya, sebagian besar dari kami memilih untuk menerima, karena begitu masalah upaya memberantas korupsi kami pandang sebagai hal yang serius, dan kami ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantaas korupsi,'' kata Novel di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Novel pun mengaku tidak masalah jika harus ditempatkan di bidang pencegahan korupsi. Meski, Novel merupakan mantan penyidik kawakan di korps antirasuah.

Menurut dia, bekerja di bidang pencegahan tetap dapat membantu upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, kata dia di institusi Polri tak ada yang namanya penyidik PNS.

''Pilihannya enggak ada lagi, kan ASN di Polri enggak ada PPNS kan PPNS adanya di lembaga lembaga di luar Polri,'' katanya.

Sebelumnya, sebanyak delapan orang eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri.***