
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terfokus pada tuntutan ganti kerugian atas proses penangkapan dan penahanannya yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Sidang perdana praperadilan ketiga ini dipimpin oleh hakim tunggal, I Ketut Darpawan, Rabu (29/7/2026). Dalam perkara ini, pihak termohon mencakup instansi penegak hukum, yakni Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta tim Jaksa Penuntut Umum.
Dasar Gugatan Praperadilan
Pengajuan tuntutan ganti rugi ini memiliki kaitan langsung dengan putusan praperadilan jilid I. Sebelumnya, hakim I Ketut Darpawan menetapkan bahwa prosedur penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo cacat hukum atau tidak sah. Mengacu pada putusan tersebut, pihak pemohon menilai ada kerugian nyata yang harus dipertanggungjawabkan oleh negara melalui instansi terkait.
Harapan besar disematkan kepada hakim tunggal yang menangani perkara ini. Pihak kuasa hukum meyakini hakim akan kembali bersikap objektif dalam menilai permohonan kompensasi yang diajukan kliennya.
Rincian Tuntutan Ganti Kerugian
Dalam berkas permohonannya, total ganti rugi yang dituntut mencapai Rp206 juta. Angka ini dibagi menjadi dua kategori, yakni kerugian materil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateril sebesar Rp100 juta.
Kuasa hukum pemohon merinci bahwa kerugian materil mencakup hilangnya pendapatan dari akun YouTube selama empat hari penahanan, biaya konsultasi hukum, biaya litigasi untuk 11 advokat, hingga operasional persidangan. Sementara itu, kerugian imateril menitikberatkan pada rusaknya reputasi klien mereka sebagai figur publik dan mantan anggota DPR.
"Menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," terang kuasa hukum pemohon di ruang sidang.
Janji Penyaluran Dana Sosial
Pihak pemohon menegaskan bahwa motivasi utama gugatan ini bukan untuk memperkaya diri. Apabila majelis hakim mengabulkan petitum tersebut, seluruh uang kompensasi tidak akan dinikmati secara pribadi oleh pemohon maupun tim advokasi.
"Jika nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan Yang Mulia, maka dana tersebut kami tegaskan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi akan disalurkan kepada lembaga sosial yang sudah ditunjuk," tegas kuasa hukum.***