BENGKALIS, GORIAU.COM - Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis untuk proyek pembangunan road race di jalan Utama Kota Duri kecamatan membantah telah menyalahi aturan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp12.512.769.831,16.

PPTK proyek arena road race tahun 2014, Isnaryo kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/3/2015), mengatakan, anggaran sebesar Rp12,5 miliar yang dibayarkan untuk pekerjaan sesuai dengan progres di lapangan. Ada enam item pekerjaan pembangunan sarana olahraga tersebut yang dibayarkan sesuai dengan bestek.

''Ada enam item pekerjaan yang kami bayarkan sesuai dengan bestek yang ada. Keenam item itu dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.Joglo Multi Ayu, dan tim PHO sudah mengecek ke lapangan hasil pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga kita bayarkan sesuai dengan volume di lapangan,'' terang Isnaryo.

Kemudian sambungnya, keenam item pekerjaan itu adalah, mobilisasi umum sebesar Rp46.362.500,0, pembangunan drainase dan pekerjaan saluran atau parit pembuang sebesar Rp1.314.205.597,81, pekerjaan tanah meliputi galian dan timbunan dengan nilai Rp 1.640.578.593,67, perkerasan berbutir agreget A dan B sebesar Rp 5.993.304.444,21, kelima pekerjaan struktur arena meliputi pagar, turap dan lain dengan biaya Rp1.770.250.477,64 dan keenam pekerjaan lain-lain seperti pemasangan geotekstil Rp 610.543.695,00.

Total biaya yang tersedot untuk keenam item pembangunan arena road race itu adalah Rp11.375.245.308,33. Sementara itu untuk beban PPN sebesar Rp 10% yaitu Rp 1.137.524.530,83. Sehingga total seluruh pembayaran adalah Rp 12.512.769.839,16 dibulatkan Rp12.512.769.830, sesuai dengan harga kontrak awal proyek tersebut.

''Jadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan arena road race di Duri tersebut, kami meyakini tidak ada terjadi unsur mark up apalagi menyalahi aturan yang berlaku. Kami tetap menghargai upaya hukum oleh Kejari Bengkalis maupun langkah yang diambil komisi II DPRD Bengkalis terhadap pelaksanaan proyek itu. Namun pada prinsipnya, Dinas PU tetap bekerja sesuai prosedural dan tidak menyalahi aturan,'' tambah Isnaryo.

Seperti diketahui pembangunan arena road race di Duri tersebut pekerjaannya dimulai pada tahun 2013 lalu dengan nilai Rp 8 milyar. Kemudian pekerjaan lanjutan pada tahun 2014 sebesar Rp 12,5 milyar yang mana semua kegiatan pekerjaan berada di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bengkalis.Beberapa waktu lalu Kejari Bengkalis menilai proyek tersebut diduga bermasalah. (ail)