JAKARTA -- Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan atau sampai 6 September 2021 untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.

''Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,'' kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (23/8/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Perpanjangan PPKM ini, kata Airlangga, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

''Nanti akan dituangkan di dalam Inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya, detilnya kabupaten/kota akan ada dalam Instruksi Mendagri," sambung dia.

Airlangga juga menjelaskan alasan mengapa durasi perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan selama 2 pekan.

''Kalau kita lihat dari segi kasus aktif, bahwa luar Jawa berkontribusi 52,3% dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan,'' ucap Airlangga.

Sebelumnya, penurunan level PPKM sudah diterapkan pada Jakarta, Bandung dan Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi.

''Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3,'' kata Jokowi dalam kesempatan sebelumnya.

Adapun Jakarta dan sejumlah kota lain di pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level.

''Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021,'' tegas dia.

PPKM untuk menanggulangi pandemi virus corona sudah berulang kali diperpanjang. Kebijakan ini dianggap cukup efektif menurunkan angka penularan Covid-19.***