BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua pria berinisial P (60) dan J (57) yang kedapatan melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan terlarang tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari tim patroli perusahaan pada Selasa (25/8/2026) menjelang siang.

"Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan," ungkapnya, Sabtu (29/8/2026).

Setelah mendengar suara mencurigakan tersebut, para saksi langsung melapor kepada pimpinan dan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di sana, mereka memergoki adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin pemotong kayu. Saat diinterogasi, terduga P berdalih hanya membersihkan lahan atas perintah J.

Temuan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Pinggir pada Selasa malam. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Pinggir, Kompol Agung Rama Setiawan menginstruksikan Kanit Reskrim, IPTU Donni Widodo Siagian bersama personelnya untuk terjun menyelidiki TKP.

Pada Rabu (26/8/2026) pagi, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lapangan, hingga berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Ancaman Pidana dan Barang Bukti

Berbekal alat bukti permulaan yang cukup kuat, polisi akhirnya membawa P dan J ke markas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi tersebut," jelas Fahrian.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit mesin potong kayu (chain saw), tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi milik PT Arara Abadi.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mencegah kerusakan alam. Ia mengingatkan bahwa pembukaan lahan secara ilegal ini juga berpotensi besar memicu masalah baru, yakni kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mengingat curah hujan yang rendah akhir-akhir ini.

"Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan," imbaunya.

Kini kedua pria paruh baya tersebut ditahan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ***