
PEKANBARU - Keterbatasan fisik dan hambatan mobilitas tak lagi menjadi penghalang bagi kelompok rentan di Pekanbaru untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah kota menggulirkan layanan perekaman e-KTP langsung ke tempat tinggal warga lewat inovasi Sipintar dan Aksi Peduli pada Jumat (28/8/2026).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan bahwa kedua program tersebut dirancang khusus untuk menjangkau orang terlantar serta penyandang disabilitas. Petugas akan menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi warga bernaung untuk melakukan perekaman data.
"Disdukcapil Kota Pekanbaru akan terus melakukan aksi jemput bola guna membantu orang terlantar. Tujuannya memudahkan mereka mendapatkan identitas resmi sebagai dokumen utama mengakses berbagai pelayanan publik," urainya.
Sinergi Lintas Sektor Lewat Sipintar
Inovasi pertama bernama Sistem Pelayanan Melengkapi Identitas Orang Terlantar (Sipintar) hadir sebagai solusi atas kesulitan kelompok marjinal dalam mengurus dokumen. Pelaksanaan program ini berkolaborasi erat dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, hingga panti jompo dan panti-panti sosial di wilayah kota.
Irma menambahkan, warga terlantar atau pihak yayasan perwakilan kini tidak perlu mendatangi kantor dinas. Perekaman e-KTP bisa dilakukan langsung di lokasi mereka berada.
"Penduduk dapat mendaftar melalui situs web Sipintar di tautan https://sipintar.pekanbaru.go.id/ atau menghubungi pusat panggilan di nomor 0821 7285 2183 agar tim kami bisa turun memberikan pelayanan langsung," paparnya.
Perekaman data biometrik ini dinilai sangat krusial. Tanpa e-KTP, warga akan kesulitan menerima bantuan sosial maupun fasilitas layanan publik lainnya yang disyaratkan oleh negara.
Aksi Peduli untuk Penyandang Disabilitas
Selain menyasar warga terlantar, Disdukcapil juga menghadirkan Aksi Peduli (Bersama, Kolaborasi Pelayanan Disabilitas Lengkapi Identitas) yang berfokus pada masyarakat dengan anggota keluarga disabilitas. Layanan ini ditujukan bagi warga yang memiliki hambatan pergerakan, kelainan fisik, atau masalah kesehatan yang menyulitkan mereka mendatangi kantor dinas maupun UPTD kecamatan.
"Dokumen e-KTP ini sangat krusial bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Selain bukti sah kewarganegaraan, identitas ini menjadi syarat utama untuk mengakses layanan dasar mulai dari fasilitas kesehatan, BPJS, sampai bantuan sosial," terang Irma.
Kemudahan dari layanan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah seorang perwakilan orang tua warga yang memanfaatkan Aksi Peduli mengaku sangat terbantu dengan kedatangan petugas pencatatan sipil ke kediaman mereka.
"Kami atas nama keluarga tentu amat bergembira. Bagaimanapun, tanda pengenal seperti e-KTP ini sangat pokok untuk mengurus kesehatan, jaminan sosial, hingga urusan administratif seperti pembagian harta waris," ungkapnya. ***