PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Tak sampai satu bulan, Polsek Kerumutan berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi tak hanya lintas kecamatan juga antar kabupaten. Sebanyak 8 unit sepedamotor dari 4 tersangka berhasil diamankan. Hingga saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lainnya.

"Alhamdulillah belum berakhir lagi bulan Agustus ini, kita telah berhasil mengamankan empat (4) tersangka jaringan curanmor dan mengamankan 8 unit sepedamotor sebagai barang bukti kejahatan mereka," kata Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo,S.Ik melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Sahardi,SH Kamis (22/8/2013) sambil menyebutkan para tersangka saat ini sudah ditahan sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mencari sindikat lainnya.

Sahardi mengatakan bahwa sejak awal Agustus 2013 Polsek Kerumutan telah mengamankan 8 unit sepeda motor hasil kejahatan dalam 2 kali pengungkapan. Keberhasilan membongkar sindikat curanmor ini selain dari informasi warga, juga hasil koordinasi bersama Sat Reskrim Polres Pelalawan, Polres Inhu hingga Polres Dumai.

"Untuk kasus pertama terjadi pada Sabtu (3/8) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya berhasil menangkap pria inisial ER (30) warga Desa Beringin Makmur Kerumutan yang merupakan pelaku curanmor dan dilanjutkan dengan 2 orang jaringannya insial GS (30) dan AA (36), keduanya warga Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras," katanya.

 

Dari ketiganya, sambungnya, pihaknya menyita 3 unit BB sepedamotor dan 1 kunci T. Pengungkapan kedua terjadi sekitar pukul 04.30 WIB  Jumat (16/8/2013) lalu.

Kala itu, Kanit Reskrim Polsek Kerumutan Bripka Anwar Iksan bersama anggotanya melakukan penyelidikan tentang adanya sepeda motor hasil kejahatan di wilayah hukumnya.

"Alhasil tersangka inisial S alias H (30) warga SP II Desa Banjar Panjang Kecamatan Kerumutan berhasil diringkus. Penangkapan tersangka ini melibatkan anggota Buser Polres Pelalawan. Dari pria ini disita 5 sepedamotor Honda Supra X 125 yang dicurigai hasil tindak kejahatan," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa sepeda motor yang disita itu dibeli H seharga Rp 3 juta dari rekannya dari daerah Dumai. Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Dumai, karena kejahatan terjadi di wilayah hukum Polres Dumai maka BB diserahkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.(ilm)