TELUKKUANTAN – Polisi menangkap tiga pemuda dan menyita 15 paket sabu serta tujuh butir ekstasi dalam penggerebekan rumah kontrakan di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Senin (31/8/2026).

​Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

​"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga mengidentifikasi lokasi yang dicurigai," kata Hasan, Selasa (1/9/2026) siang di Telukkuantan.

​Petugas dari Tim Elang Kuantan menggerebek lokasi dan mengamankan tiga tersangka di dalam kamar, yakni DA (23), HD (21), dan R (19). Penggeledahan dilakukan di bawah kesaksian perangkat kelurahan setempat.

​Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan paket sabu seberat kotor 3,8 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta tujuh butir ekstasi seberat kotor 3,2 gram. Petugas juga menyita dua timbangan digital, alat hisap (bong), tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.

​Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamin. DA dan HD diduga berperan sebagai pengedar, sementara R merupakan pengguna.

​Hasan menambahkan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HK yang saat ini masih dalam perburuan polisi.

​Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***