PEKANBARU - Nasib pedagang di Pasar Kodim atau The Central Plaza Pekanbaru kini menggantung di tengah ketidakpastian perpanjangan sewa kios. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tengah menelusuri dasar hukum kerja sama pengelolaan pasar dengan PT Putra Maha Jaya (PMJ) yang diperpanjang hingga tahun 2035, demi memastikan tidak ada hak penyewa yang dirugikan oleh kebijakan pengelola.

Permasalahan ini bermula ketika masa kontrak antara pihak pengelola dan para pedagang resmi berakhir pada tahun 2020 silam. Bukannya mendapatkan kelanjutan sewa yang wajar, para pedagang justru diminta untuk membuat kesepakatan baru dari awal. Padahal, pada tahun yang sama, terdapat adendum atau perjanjian tambahan antara Pemkot Pekanbaru dan PT PMJ yang memberikan napas panjang masa pengelolaan hingga 10 tahun ke depan.

Keresahan para penyewa kios tersebut langsung direspons oleh pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa pihaknya sudah turun tangan memeriksa dokumen perjanjian untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

"Persoalan Pasar Kodim itu kita sudah tahu, sudah turun langsung. Persoalan itu terkait masa pengelolaan Pasar Kodim. Masa pengelola sudah berakhir 20 tahun, karena ada adendum ditambah perpanjangan 10 tahun sampai 2035," paparnya.

Kaji Ulang Dokumen Kerja Sama

Pemkot Pekanbaru saat ini berupaya membedah isi adendum tahun 2020 secara utuh. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah perpanjangan izin operasional PT PMJ turut menjamin keberlanjutan hak guna bangunan bagi para pedagang lama atau tidak, agar posisi masing-masing pihak tidak ditafsirkan secara sepihak.

"Menurut pedagang, setelah masa 20 tahun, mereka diminta lagi sama si pengelola, sama seperti baru awal lagi. Dari adendum itu kan sudah ada perpanjangan artinya, kita mau cek bagian mana yang diperpanjang," urainya.

Keluhan para penyewa ternyata tidak hanya sebatas urusan administrasi. Sejumlah pedagang turut mempersoalkan hilangnya beberapa titik kios di dalam gedung yang sebelumnya mereka tempati setelah pihak pengelola melakukan renovasi dan perubahan fisik bangunan.

Merespons kerumitan tersebut, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan mulai melibatkan sejumlah ahli hukum untuk menelaah status hubungan kontraktual di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Seluruh dokumen perjanjian tengah dievaluasi ketat agar hak antara pengelola dan pedagang menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum.

"Hal ini sudah jadi perhatian dan agenda kita untuk menyelesaikannya. Pernah dirapatkan, sudah hadirkan juga para ahli hukum, jadi masih berprogres," pungkasnya. ***