PEKANBARU – Keributan antara mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa alias Iwan P, kini berujung saling melapor ke pihak kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tengah menyelidiki dua laporan yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

Kasus ini bermula dari adu mulut antara kedua tokoh itu di sebuah warung kopi kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Perselisihan tersebut diwarnai dugaan ancaman terhadap Suparman yang kemudian mendorongnya membuat laporan ke kepolisian.

Merasa tidak terima atas insiden di kedai kopi itu, sang mantan bupati mendatangi gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk menyampaikan orasi berisi tantangan duel. Tindakan ini memicu Iwan P merespons dengan melaporkan balik lawan seterunnya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Memang benar ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani. Satu laporan dari pihak Suparman dan satu lagi laporan dari pihak Iwan Pansa. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, Senin (25/5/2026).

Penyidik telah memanggil sekitar sepuluh saksi guna menggali fakta rentetan peristiwa tersebut secara utuh. Pemanggilan ini mencakup pihak pelapor maupun terlapor.

"Kurang lebih sepuluh saksi sudah diperiksa. Iwan juga sudah kami periksa," jelasnya.

Terkait laporan pencemaran nama baik, keberatan muncul akibat pernyataan yang diucapkan saat aksi penyampaian pendapat di muka umum.

"Iwan Pansa tidak terima terkait perkataan atau kalimat yang disampaikan Suparman saat orasi di kantor LAM Riau," paparnya.

Pihak kepolisian masih mendalami kedua aduan ini melalui keterangan tambahan serta berencana melibatkan saksi ahli. Langkah hukum lanjutan baru akan diambil setelah proses evaluasi bukti selesai.

"Nanti kami periksa ahli, kemudian dilakukan gelar perkara. Bila terbukti, akan dinaikkan ke tahap penyidikan," tegasnya.

Proses penanganan perkara dipastikan berjalan secara profesional dan objektif guna memastikan apakah rentetan peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana. Hasil akhir dari penyelidikan akan diumumkan usai gelar perkara rampung dilaksanakan. ***