
SELATPANJANG – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Senin (25/5/2026), jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp663.635.771 dari terpidana kasus korupsi, Kudrianto alias Anto.
Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penyerahan uang berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Pembayaran dilakukan pihak keluarga terpidana dan diterima langsung jajaran Kejari Meranti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha, SH menyampaikan bahwa pengembalian uang pengganti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus langkah nyata dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terpidana. Pimpinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemulihan kerugian negara ini," ujar Ulinnuha kepada GoRiau.com, Senin (25/5/2026) malam.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berhenti pada perkara tersebut. Penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan demi mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
"Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana guna pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pembayaran uang pengganti itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, Kudrianto alias Anto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana badan dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp663.635.771. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, terpidana akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Wiwiyanti Wahyuni, keluarga dari terpidana Kudrianto alias Anto, kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Selanjutnya, dana tersebut akan diserahkan kepada bendahara Kejari Meranti untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Kegiatan penyerahan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kasi Pidsus Kejari Meranti, perwakilan Lapas Kelas IIB Selatpanjang, serta pihak keluarga terpidana. ***