PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih terus memburu pelaku penggelapan BBM bersubsidi di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ini adalah tindak lanjut dari penangkapan pelaku 'kencing BBM' Selasa Pekan lalu di Rohil.

Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Hardian Pratama di Pekanbaru, Selasa (09/12/2014), dua dari empat orang yang ditangkap tim Polda Riau di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Batang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil sudah dinyatakan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RD (38), warga Siak asal Rantau Parapat Sumatera Utara yang merupakan supir truk tangki BBM bersubsidi dan AF (28), warga Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan pekerja di lokasi penampungan BBM bersubsidi tersebut. Dari informasi yang didapat penyidik, tindakan 'kencing BBM' di Bangko tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun. Setiap truk tangki BBM bersubsidi yang melintas dari arah Dumai menuju Medan, oleh pelaku diarahkan ke TKP.

"Dua dari empat orang yang ditangkap saat penggrebekan, tidak terbukti melakukan penggelapan BBM bersubsidi. Dan kedua orang tersebut sudah dibebaskan. Sementara dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan di Polda Riau," kata Hardian.

Dari operasi penangkapan, lanjut Hardian, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga truk tangki BBM. "BB yang diamankan dari TKP, 1 unit mobil tangki berisi 18 ton BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit mobil btangki berisi 21 ton BBM bersubsidi jenis premium dan 1 unit mobil tangki bermuatan 2 ton premium nonsubsidi," ungkapnya.

Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (wdu)