JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dalam siaran parlemen yang dibaca Rabu (29/6/2022) menyatakan, kualitas sumber daya manusia (SDM) penting diperhatikan dalam penyusunan undang-undang di DPR. Pernyataan politisi NasDem ini terkait dengan adanya kekhawatiran kontradiksi antara UU Cipta Kerja dengan RUU KIA yang tengah diperjuangkan.

"Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir," ujar Willy sebagaimana dikutip GoRiau.com.

Baca Juga: Willy Aditya Inspeksi ke DPD Nasdem Pekanbaru, Bahas Pembentukan Struktur Hingga Desak Langkah 'Extraordinary'

Baca Juga: Willy Aditya Cerita Tentang Nasdem yang Selalu Menang Banyak di Pilkada Serentak, Hingga Sulitnya Membangun 'Political Bloc'

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur agar pasangan suami istri (Pasutri) mendapat cuti yang cukup dalam maemastikan kelahiran bayi berjalan dengan baik.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berbunyi; "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan".

Baca Juga: Silaturahmi Nasdem dan PKS Hasilkan 3 Kesepakatan Ini

Baca Juga: Diumumkan Surya Paloh, Anies, Ganjar dan Andika Capres dari Nasdem

Sementara aturan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, tertuang di Pasal 6 yaitu; "(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari."

Willy menyatakan, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun SDM Indonesia yang berkualitas.

Baca Juga: Anggota DPRD ke Ribuan Pegawai yang Terancam PHK: Rezeki Diatur Allah, Bukan Pemilik Holywings

Baca Juga: Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Komisi VI DPR RI: Menyusahkan Rakyat Prasejahtera!

"Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut.

Terkait tumbuh kembang anak dan keluarga, Willy menjelaskan itu akan terkait dengan konteks usia keemasan atau golden age anak usia 0-5 tahun, proses pembangunan karakter, peran keluarga, dan bagaimana pemenuhan nutrisi bagi ibu dan anak. Sebagai contoh, Jepang selama 20 tahun memberikan yoghurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak. Sedangkan di Indonesia, lanjutnya masalah stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi. Maka dari itu RUU KIA diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut.***