
PEKANBARU - Ancaman kekerasan terhadap anak nyatanya tidak jarang datang dari lingkaran orang terdekat. Merespons tingginya angka kasus yang menyerupai fenomena gunung es tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini tengah mematangkan pembaruan aturan daerah guna memperkuat payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak dasar generasi penerus.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Dasar Anak ini menjadi langkah mendesak bagi pemerintah daerah. Pasalnya, payung hukum yang saat ini berlaku, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013, dinilai sudah usang dan tertinggal dari berbagai dinamika hukum nasional, termasuk pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Riau, Fariza menyebutkan bahwa penyesuaian substansi rancangan perda tersebut tetap berpijak pada Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya.
"Di dalam rancangan perda ini, kita mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada empat hak dasar anak yang kemudian kita kembangkan," terangnya saat ditemui di kompleks DPRD Riau.
Fariza memaparkan, penerapan aturan baru ini akan terintegrasi langsung dengan program Kabupaten/Kota Layak Anak. Tolok ukur keberhasilannya dipantau melalui Indeks Perlindungan Anak, yang menitikberatkan pada penguatan fungsi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Melihat peta sebaran kekerasan anak di Riau, Kota Pekanbaru tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi. Kendati demikian, Fariza meluruskan bahwa tingginya catatan tersebut tidak serta-merta melabeli Pekanbaru sebagai daerah paling rawan. Lonjakan angka itu lebih dipengaruhi oleh padatnya populasi dan tingginya tingkat kesadaran warga perkotaan untuk melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.
Kondisi di lapangan sejatinya jauh lebih pelik dan diibaratkan layaknya fenomena gunung es. Angka yang masuk ke meja petugas diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian nyata, mengingat masih banyak keluarga atau korban yang bungkam. Realita yang paling memprihatinkan, pelaku kekerasan justru didominasi oleh individu yang dikenal dan memiliki akses langsung ke lingkungan anak, baik di rumah, sekolah, maupun pesantren.
Bukan hanya kejahatan seksual dan fisik, masalah perundungan antarpelajar turut masuk dalam radar penanganan serius. Lingkungan sekolah sebagai ruang interaksi utama dituntut memiliki pedoman pengawasan yang ketat dengan melibatkan guru bimbingan konseling.
Bagi masyarakat yang ingin memantau transparansi data penanganan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menyediakan platform Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI).
"Di SIMPONI itu setiap hari bisa kita lihat update kasus kekerasan. Bisa dilihat jumlah kasus di Indonesia, Riau, sampai kabupaten dan kota," ungkapnya.
Dalam skala penanganan, Pemprov Riau tidak membatasi diri pada wilayah administratif tunggal. Jika muncul kasus yang melibatkan mobilitas lintas daerah—misalnya tempat kejadian berada di Kabupaten Kampar namun terduga pelaku berdomisili di Pekanbaru—pemerintah provinsi akan mengambil alih peran koordinasi untuk memastikan korban mendapatkan keadilan secara tuntas. ***