PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru menyatakan akan segera menyidang para pelaku kejahatan kehutanan yang kerap menjarah kayu untuk pengusaha sumpit secar ilegal.

Hal itu dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangkanya. "Pelimpahan berkas perkara empat tersangka itu dilaksanakan oleh Polresta Pekanbaru pada Rabu kemarin. Untuk langkah selanjutnya, mereka akan secepatnya disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Heru Winoto kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (24/10/2013).

Empat tersangka yang dimaksud yakni, Fahruddin alias Husni, Andri, dan Erson serta Zainal. "Untuk tiga tersangka yakni Fahruddin, Andri, dan Erson telah dititipkan (sebagai tahanan Kejari) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pekanbaru. Sementara satu lagi atas nama Zainal sejauh ini masih dikabarkan sakit dan belum di tahan," katanya.

Ia menjelaskan, tahap II dilaksanakan oleh aparat kepolisian setempat setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk sementara ini, kata dia, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 50 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan juga ada dendanya. Jadi memang lumayan berat," kata dia.

Para tersangka "illegal logging" itu sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian pada pertengahan Agustus 2013 di sejumlah lokasi terpisah di Pekanbaru. Mereka adalah para penjarah kayu hasil hutan secara ilegal dan satu merupakan pelaku usaha pembuatan sumpit.

Informasi yang dirangkum, aparat berhasil megungkap kasus itu setelah terlebih dahulu mengamankan dua unit truk bermuatan puluhan ton kayu jenis daru-daru. Selanjutnya kemudian aparat melakukan pengembangan hingga akhirnya ditemukan sebuah gudang dan menyita sebanyak 2.588 tual kayu lainnya.

Barang bukti lainnya yakni berupa kayu yang sudah menjadi bahan dasar sumpit sebanyak 11.327 bundel. Dalam perkara ini, kepolisian juga tengah memburu seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pemeran utama.(fzr)