
PEKANBARU - Pengamat Hukum Rahmadianto Andra, SH, MH menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa keliru dalam menetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Selama ini, masyarakat sudah sangat percaya jika personil KPK merupakan orang yang cakap, paham hukum serta berpengalaman.
''Saya sangat menyayangkan KPK yang terdiri dari personil-personil yang cakap/paham hukum serta berpengalaman tapi dapat keliru dalam kasus ini," ujar Rahmadianto kepada GoRiau.com, Minggu (30/7/2023).
Terkait penetapan tersangka lain, Rahmadianto menegaskan bahwa KPK harus tetap melanjutkan proses hukum menurut hukum yang berlaku.
"Semoga dengan kelalaian ini, KPK bisa berbenah diri dalam menjalankan tugas karena malu kita massa berisikan personil-personil yang berpengalaman dalam bidang hukum bisa keliru," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Dalam daftar tersangka tersebut terdapat nama Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas, dan beberapa nama lainnya termasuk Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Namun, penetapan status tersangka terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas akhirnya diklarifikasi karena bertentangan dengan Undang-undang Peradilan Militer dimana setiap personil militer aktif seharusnya diberlakukan UU tersebut bukan UU peradilan umum. Hal ini sesuai dengan asas lex spesialis derogat lex generalis. ***