PEKANBARU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada 2025 mencapai sekitar Rp9,6 miliar. Angka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Pekanbaru, Zulfahmi.

Menurutnya, realisasi tersebut tidak terlepas dari kebijakan penurunan tarif parkir yang berlaku pada 2025. “Target 2025 alhamdulillah realisasinya 9,6 miliar per Desember kemarin. Salah satu penyebab turunnya pendapatan karena ada penurunan tarif parkir,” kata Zulfahmi saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (1/1/2026).

Tarif parkir kendaraan bermotor di Pekanbaru sebelumnya Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, kini menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Penyesuaian itu ditetapkan setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Terkait proyeksi pendapatan 2026, Zulfahmi menyebut pihaknya belum dapat menyampaikan angka pasti. Penetapan target masih dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. “Saya belum bisa memastikan berapa angka yang akan ditetapkan, saat ini sedang kita rapatkan. Pada intinya, kita optimistis pendapatan 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia menyebut akan ada sejumlah “gebrakan” berupa perubahan pola pengelolaan untuk mendorong peningkatan pendapatan retribusi. Salah satu wacana yang tengah dimatangkan ialah penerapan pembayaran parkir secara digital. “Itu sudah dirapatkan. Bagian digital ini memang sudah menjadi wacana pemerintah, dan akan kita terapkan secepatnya,” kata dia.

Di sisi lain, pemerintah kota juga masih menghadapi persoalan klasik perparkiran, yaitu keberadaan juru parkir (jukir) liar dan kebocoran setoran. Zulfahmi mengakui pengawasan tidak mudah karena lokasi aktivitas jukir liar berpindah-pindah dan kerap berada di titik yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk parkir.

“Tempat mereka itu tidak pasti, sehingga agak sulit. Ada juga yang berada di lokasi yang seharusnya tidak diparkirkan,” tuturnya.

Ia menegaskan UPT Perparkiran bersama tim melakukan penertiban secara rutin. Sweeping dilakukan terhadap jukir liar maupun titik parkir bermasalah, termasuk praktik penarikan tarif di luar ketentuan. “Sweeping ada setiap hari. Ada yang masih menarik Rp2.000–Rp3.000. Kadang mereka beralasan bukan meminta, tapi tidak memberi uang kembalian. Itu kita tindak dan beri peringatan,” kata Zulfahmi.

Pemkot Pekanbaru menargetkan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan berkontribusi optimal terhadap PAD. Dengan perubahan pola pengelolaan dan digitalisasi, pemerintah berharap kebocoran dapat ditekan dan pelayanan parkir kepada masyarakat semakin baik. ***