PEKANBARU - Anak dibawah umur kembali menjadi korban pencabulan di Kota Pekanbaru, kali ini yang menjadi korban adalah salah seorang siswa SMP, A (15) oleh pemuda inisial Ai (20).

Diceritakan ayah korban, An, perkenalan selama satu minggu korban dengan pelaku berawal dari media sosial facebook, dimana saat itu mereka berjumpa dan korban diajak oleh pelaku menginap di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 September 2021 lalu. Awalnya, korban bermasalah dengan ibunya, dan kemudian memilih pergi ke rumah temannya yang masih dekat rumah dengan jalan kaki.

Teman korban menolak untuk memberikan izin korban menginap di rumahnya, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk tidur di rumahnya saja, yang mana itu merupakan rumah dari anggota DPRD Pekanbaru.

"Rumahnya di Jalan Mangga," katanya, Jumat (19/11/2021).

Awalnya korban menolak untuk diajak ke rumah pelaku, namun pelaku menyebut di rumahnya ada dua kamar, satu kamar neneknya dan satu kamar pelaku. Korban dijanjikan bakal tidur di kamar nenek, namun kenyataannya tidak demikian.

"Anak saya ternyata dibawa ke kamarnya, dan saat masuk kamar, pintu langsung dikunci," kata An.

Korban sempat ingin keluar dan berteriak, tapi pelaku mengancam akan memasukkan sabu-sabu ke dalam mulut korban, dan pelaku akan menelepon polisi untuk menangkap korban karena memakai narkoba.

"Anak saya sempat teriak, tapi suaranya tak terdengar karena rumahnya dua lantai, pelaku bilang kalau anak saya tidak diam, dia akan menelepon polisi sesuai ancaman tadi," tambahnya.

Di malam itu, korban mengalami pencabulan sebanyak dua kali, dan korban baru bisa kabur keesokan harinya, dengan mencuri hape milik pelaku yang sudah dia ketahui kode pengamannya.

Dari hape pelaku, korban menghubungi temannya tadi untuk minta dijemput oleh ayahnya dan menceritakan apa yang dialaminya oleh pelaku. Pada pukul 2 siang tanggal 26 September, keluarga korban datang menjemput.

"Saya tidak terima anak saya diperlakukan begitu," tegas An.

Saat ini, kasus tersebut sudah diadvokasi oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Hingga berita ini diturunkan, korban sedang membuat laporan dengan didampingi kuasa hukum dari BPPH, yakni Teguh Indarmaji, Candra Ade Putra Simanjuntak dan Ali Akbar Siregar.

"Korban adalah anak dibawah umur, dan dari informasi sementara pelaku adalah anak dari salah seorang pejabat di Kota Pekanbaru, anggota DPRD," singkatnya.

Korban sudah diperiksa di Unit Idik VI Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA). Kemudian, dari Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPTK), korban diarahkan untuk melakukan visum. ***