MUSI RAWAS -- Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap IM (48), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tuah Negeri Musi Rawas.

IM ditangkap karena diduga menggauli paksa 5 santriwati. IM mencabuli para korban dengan modus meminta dipijit dan dikerok.

Dikutip dari Inews.id, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan, pihaknya segera mengamankan IM setelah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka.

''Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,'' Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan Dedi, salah korban dirudapaksa pelaky pada September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB. Mulanya, tersangka memanggil korban ke kamarnya dengan alasan minta dikerok dan dipijit. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ada makhluk halus yang mengganggu, lalu muka korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Kemudian korban ditiduri oleh tersangka.

''Usai kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,'' ujar Kasat. 

Kelima santriwati yang menjadi korban berinisial DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16).

Tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 lembar kain sarung, 1 koin kerok, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.***