PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menaikkan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada 2026 menjadi Rp400 juta, dari sebelumnya Rp202 juta pada 2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan penerima bantuan.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, alokasi tahun 2025 digunakan untuk mendampingi 44 warga kurang mampu. “Untuk tahun 2026, anggaran bantuan hukum dinaikkan menjadi Rp400 juta. Ini merupakan komitmen dari Plt Gubernur Riau,” kata Syahrial usai mengikuti doa bersama di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (12/12/2025).

Dengan anggaran baru, layanan ditargetkan menjangkau lebih dari 90 orang. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjelaskan, bantuan hukum mengacu pada UU Nomor 11 dan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Layanan mencakup berbagai jenis kasus, dengan syarat utama penerima adalah masyarakat miskin asal Riau.

“Selama ini, kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara pidana. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” jelas Yan.

Yan menegaskan, bantuan hukum tidak termasuk pendampingan sebagai kuasa hukum di pengadilan bagi Aparatur Sipil Negara yang menghadapi masalah kedinasan. “Kami bisa memberikan dukungan dan perlindungan hukum, tetapi tidak bisa beracara di pengadilan,” tegasnya.

Peningkatan anggaran ini diharapkan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Riau. ***