TELUKKUANTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau ilegal logging. Satu orang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan bersama 13 kubik kayu olahan sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Resmob Satreskrim Kuansing pada Kamis (11/12/2025) dini hari.​Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, informasi awal menyebutkan adanya kendaraan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," jelas IPTU Gerry Agnar Timur.

​Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dokumen resmi. Kayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran, dengan total rinciannya 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9 dan 96 keping ukuran 2x4.

​Pelaku WP (23) mengaku telah membeli kayu tersebut di Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kepada pembeli di wilayah Benai, dengan harga Rp30 juta. Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan secara ilegal sejak tahun 2020.​

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran," tutupnya.***